📞 (0536) 3221434 ✉️ diskominfo@kalteng.go.id
f ig
Pemprov
Kominfo

Tugas & Fungsi PPID

PPID Provinsi Kalimantan Tengah bertugas mengoordinasikan pengumpulan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik, serta memproses penanganan keberatan dan sengketa informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan.