Pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak alasan keberatan diketahui. Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan keberatan diterima secara tertulis.