Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi publik?
Pemohon dapat mengisi formulir permohonan secara daring melalui portal ini, datang langsung ke meja layanan PPID Diskominfosantik Kalteng, atau mengirim surat resmi ke kantor PPID Provinsi Kalimantan Tengah.
Berapa lama waktu penyelesaian permohonan informasi?
PPID wajib memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja berikutnya apabila diperlukan.
Apakah layanan informasi publik dikenakan biaya?
Layanan informasi publik pada dasarnya tidak dipungut biaya, kecuali biaya penggandaan atau pengiriman salinan dokumen sesuai permintaan pemohon.
Bagaimana jika permohonan informasi saya ditolak?
Pemohon berhak mengajukan keberatan tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak jawaban diterima.
Ke mana saya melapor jika layanan publik tidak memuaskan?
Pengaduan dapat disampaikan melalui formulir pada halaman Kontak Kami, aplikasi SP4N-LAPOR!, atau datang langsung ke kantor Dinas Kominfo.
Apakah data pribadi saya aman saat mengajukan permohonan?
Ya. PPID hanya menggunakan data pemohon untuk keperluan administrasi permohonan dan tidak membagikannya kepada pihak yang tidak berkepentingan.