Apabila tanggapan Atasan PPID tidak memuaskan pemohon informasi, pemohon berhak mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID.