Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren (wajib dan pilihan), fungsi koordinasi kewilayahan, serta tugas pembantuan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sesuaikan tampilan antarmuka situs PPID Kalteng sesuai kenyamanan penglihatan dan membaca Anda.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren (wajib dan pilihan), fungsi koordinasi kewilayahan, serta tugas pembantuan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.