Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Kalimantan Tengah dibentuk sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
PPID Utama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkedudukan di Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah dan didukung oleh seluruh PPID Pelaksana pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kalimantan Tengah.