- Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik secara daring (online) atau datang langsung ke Meja Layanan PPID Diskominfosantik Kalteng.
- Petugas PPID memeriksa kelengkapan identitas dan rincian informasi yang diminta.
- PPID memproses permohonan dan berkoordinasi dengan PPID Pelaksana OPD terkait dalam jangka waktu maksimal 10 (sepuluh) hari kerja, dan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
- Pemberitahuan tertulis dan dokumen informasi disampaikan kepada pemohon sesuai saluran yang dipilih.