📞 (0536) 3221434 ✉️ diskominfo@kalteng.go.id
f ig
Pemprov
Kominfo

Prosedur Pelayanan Informasi Publik

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik secara daring (online) atau datang langsung ke Meja Layanan PPID Diskominfosantik Kalteng.
  2. Petugas PPID memeriksa kelengkapan identitas dan rincian informasi yang diminta.
  3. PPID memproses permohonan dan berkoordinasi dengan PPID Pelaksana OPD terkait dalam jangka waktu maksimal 10 (sepuluh) hari kerja, dan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
  4. Pemberitahuan tertulis dan dokumen informasi disampaikan kepada pemohon sesuai saluran yang dipilih.