Dihimbau kepada seluruh pemohon informasi publik untuk mengisi kuesioner evaluasi kualitas pelayanan daring PPID.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen memberikan kemudahan akses informasi publik yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana bagi seluruh lapisan masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Desk Layanan PPID Utama atau memanfaatkan fitur Permohonan Informasi Online di portal resmi ini.