Penyampaian ringkasan keputusan pejabat pengelola informasi terkait dokumen yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen memberikan kemudahan akses informasi publik yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana bagi seluruh lapisan masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Desk Layanan PPID Utama atau memanfaatkan fitur Permohonan Informasi Online di portal resmi ini.