1. Prosedur Pelayanan Informasi Publik
- Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik secara daring (online) atau datang langsung ke Meja Layanan PPID Diskominfosantik Kalteng.
- Petugas PPID memeriksa kelengkapan identitas dan rincian informasi yang diminta.
- PPID memproses permohonan dan berkoordinasi dengan PPID Pelaksana OPD terkait dalam jangka waktu maksimal 10 (sepuluh) hari kerja, dan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
- Pemberitahuan tertulis dan dokumen informasi disampaikan kepada pemohon sesuai saluran yang dipilih.
2. Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi
Pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak alasan keberatan diketahui. Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan keberatan diterima secara tertulis.
3. Prosedur Penanganan Sengketa Informasi
Apabila tanggapan Atasan PPID tidak memuaskan pemohon informasi, pemohon berhak mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID.