📞 (0536) 3221434 ✉️ diskominfo@kalteng.go.id
f ig
Pemprov
Kominfo

Ruang Lingkup

Ruang lingkup kewenangan dan pelayanan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencakup koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah, penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren wajib pelayanan dasar (Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Sosial), urusan pemerintahan wajib non-pelayanan dasar, urusan pemerintahan pilihan (Kelautan dan Perikanan, Pariwisata, Pertanian, Kehutanan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Perdagangan, Perindustrian, dan Transmigrasi), serta pengelolaan keterbukaan informasi publik daerah.