Visitasi dilakukan untuk mengukur kepatuhan badan publik terhadap standar layanan informasi publik tahun 2026.
Visitasi dilakukan untuk mengukur kepatuhan badan publik terhadap standar layanan informasi publik tahun 2026.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen memberikan kemudahan akses informasi publik yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana bagi seluruh lapisan masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Desk Layanan PPID Utama atau memanfaatkan fitur Permohonan Informasi Online di portal resmi ini.