RUANG LINGKUP
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Provinsi Kalimantan Tengah, berikut Ruang Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah :
Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintahan Provinsi kalimantan Tengah memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang mengenai pemerintahan daerah.
Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi:
- Pendidikan;
- Kesehatan;
- Pekerjaan umum dan penataan ruang;
- Perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
- Ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan
- Sosial.
Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi:
- Tenaga kerja;
- Pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
- Pangan;
- Pertanahan;
- Lingkungan hidup;
- Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pemberdayaan masyarakat dan Desa;
- Pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- Perhubungan;
- Komunikasi dan informatika;
- Koperasi, usaha kecil, dan menengah;
- Penanaman modal;
- Kepemudaan dan olah raga;
- Statistik;
- Persandian;
- Kebudayaan;
- Perpustakaan; dan
- Kearsipan.
Urusan Pemerintahan Pilihan meliputi:
- Kelautan dan perikanan;
- Pariwisata;
- Pertanian;
- Kehutanan;
- Energi dan sumber daya mineral;
- Perdagangan;
- Perindustrian; dan
- Transmigrasi.