RUANG LINGKUP

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Provinsi Kalimantan Tengah, berikut Ruang Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah :

Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintahan Provinsi kalimantan Tengah memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang mengenai pemerintahan daerah.

 

Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi:

  1. Pendidikan;
  2. Kesehatan;
  3. Pekerjaan umum dan penataan ruang;
  4. Perumahan rakyat dan kawasan permukiman; 
  5. Ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan
  6. Sosial.

Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi:

  1. Tenaga kerja;
  2. Pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; 
  3. Pangan;
  4. Pertanahan;
  5. Lingkungan hidup;
  6. Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  7. Pemberdayaan masyarakat dan Desa;
  8. Pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  9. Perhubungan; 
  10. Komunikasi dan informatika;
  11. Koperasi, usaha kecil, dan menengah;
  12. Penanaman modal;
  13. Kepemudaan dan olah raga;
  14. Statistik;
  15. Persandian;
  16. Kebudayaan;
  17. Perpustakaan; dan
  18. Kearsipan.

Urusan Pemerintahan Pilihan meliputi:

  1. Kelautan dan perikanan;
  2. Pariwisata;
  3. Pertanian;
  4. Kehutanan;
  5. Energi dan sumber daya mineral;
  6. Perdagangan;
  7. Perindustrian; dan
  8. Transmigrasi.

 

Login Perangkat Daerah

Kode Captcha 1 + 1 =