PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. (Pasal 1 UU KIP No 14/2008)

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. (Pasal 1 UU KIP No 14/2008)

PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. (Pasal 1 UU KIP No 14/2008)

Klasifikasi Informasi Publik dalam UU KIP No 14/2008: Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala; Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta; Informasi Publik yang Wajib tersedia Setiap Saat; Informasi Publik yang Dikecualikan

Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara Berkala setidaknya setiap 6 (enam) bulan sekali, yang mencakup: Informasi tentang Badan Publik tersebut; Informasi tentang kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; Laporan keuangan; dan/atau Informasi lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara Berkala setidaknya setiap 6 (enam) bulan sekali, yang mencakup: Informasi tentang Badan Publik tersebut; Informasi tentang kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; Laporan keuangan; dan/atau Informasi lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Badan Publik negara wajib mengumumkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sekurang-kurangnya: Melalui situs resmi dan papan pengumuman dengan cara yang mudah diakses oleh masyarakat; Melalui papan pengumuman dengan cara yang mudah diakses oleh masyarakat; Mempergunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta dapat mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat; dan Harus memperhatikan bentuk yang memudahkan bagi masyarakat dengan kemampuan berbeda untuk memperoleh informasi.

Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi yang harus disampaikan oleh Badan Publik kepada masyarakat tanpa permintaan khusus, demi menjaga hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta adalah suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum antara lain: Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa; Informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan; Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror; Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular; Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; atau Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.

Informasi Publik yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut.

Pemohon Informasi wajib melampirkan identitas sesuai kategori masing-masing Pemohon Informasi dengan ketentuan sebagai berikut (Perki SLIP Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 27) : Pemohon Informasi Publik orang perorangan paling sedikit melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Pemohon Informasi Publik Badan Hukum paling sedikit melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pemohon kelompok orang harus melampirkan surat kuasa dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa

Permohonan informasi ditujukan kepada PPID Badan Publik melalui petugas Meja Informasi maupun melalui media akses layanan informasi lainnya secara online dan elektronik.

Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan permohonan secara baik dan benar: Pastikan anda mengisi dengan benar formulir permohonan informasi yang disediakan oleh Badan Publik; Apabila permohonan tidak menggunakan formulir permohonan informasi, tetapi dengan surat, pastikan surat memuat hal-hal yang harus ada dalam formulir permohonan informasi sebagaimana diatur dalam PERKI SLIP No. 1 Tahun 2021; Pastikan menulis dengan benar, jelas, dan rinci informasi yang kita minta, sehingga memudahkan Badan Publik untuk mencari dan menyediakannya; Pastikan surat kita tertuju kepada PPID; Pastikan kita menerima tanda bukti penerimaan dari Badan Publik atas surat permohonan kita; Apabila surat permohonan dikirimkan melalui pos, maka pastikan memiliki surat tanda bukti tercatat yang menerangkan bahwa surat kita telah diterima oleh Badan Publik; Pastikan mencatat tanggal terima surat permohonan kita oleh Badan Publik untuk memudahkan menghitung jangka waktu 10 hari kerja bagi Badan Publik dalam menanggapi permohonan kita; Apabila Badan Publik memberikan tanggapan atas permohonan informasi kita, maka terdapat dua bentuk tanggapan: a. Surat pemberitahuan yang berisi menerima permohonan anda (baik seluruhnya atau sebagian); b. Surat Keputusan PPID tentang penolakan permohonan apabila informasi yang anda mohon dianggap sebagai informasi yang dikecualikan; Apabila Badan Publik memberikan pemberitahuan tertulis untuk memperpanjang waktu penyediaan dan pemberian informasi, maka 7 hari kerja terhitung sejak diberikannya surat pemberitahuan tersebut, Badan Publik harus menyediakan dan memberikan informasi yang kita minta. Apabila informasi tidak diberikan setelah perpanjangan 7 hari kerja berarti Badan Publik telah melanggar ketentuan jangka waktu pelayanan sebagaimana diatur dalam PERKI SLIP No.1 Tahun 2021; Apabila anda ketidakpuasan layanan informasi sebagai berikut: (a) ditolak karena alasan informasi dikecualikan; (b) tidak disediakan informasi berkala; (c) tidak ditanggapinya permohonan informasi; (d) permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana diminta; (e) tidak dipenuhinya permohonan informasi; (f) biaya yang tidak wajar; (g) penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam PERKI SLIP No.1 Tahun 2021, anda dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID melalui petugas; Keberatan yang anda ajukan tersebut wajib ditanggapi secara tertulis oleh atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja sejak keberatan anda diterima oleh Badan Publik tersebut; Apabila tanggapan atas keberatan kita dikabulkan oleh atasan PPID melalui surat tanggapan, pastikan PPID memberikan informasi yang kita minta atau PPID melaksanakan perintah dalam surat tanggapan tersebut; Apabila tanggapan atas keberatan kita tidak dikabulkan oleh atasan PPID atau tidak ditanggapi, anda dapat mengajukan permohonan sengketa informasi kepada Komisi Informasi yang berwenang; Komisi Informasi memiliki kewajiban untuk menyelesaikan permohonan sengketa informasi yang anda ajukan tersebut dalam jangka waktu seratus hari kerja sejak permohonan diregister oleh Komisi Informasi dengan memberikan nomor register sengketa informasi.

Pemberitahuan tertulis atas permohonan Informasi Publik selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. Dalam hal Informasi Publik yang dimohon diberikan baik sebagian atau seluruhnya pada saat permohonan dilakukan, PPID wajib memberikan pemberitahuan tertulis pada saat itu juga bersamaan dengan Informasi Publik.

Ya. Badan Publik dapat meminta perpanjangan waktu pemberitahuan tertulis paling lama 7 (tujuh) hari kerja melalui pemberitahuan secara tertulis. Waktu ini tidak dapat diperpanjang lagi. Perpanjangan waktu untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis dapat dilakukan dengan alasan: PPID belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang dimohon dan/atau PPID belum dapat memutuskan apakah informasi yang dimohon termasuk Informasi Publik yang dikecualikan.

Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan. (Pasal 1 UU No 14/2008)

Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Komisi Informasi dapat ditempuh apabila:
  • Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID; atau
  • Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID.

Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. (Pasal 1 UU KIP No 14/2008)

Komisioner Komisi Informasi yang sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang dan berjumlah gasal yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Informasi untuk memeriksa dan memutus Sengketa Informasi Publik. (Perki No.2 Tahun 2016)

Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi. (Pasal 1 UU KIP No 14/2008)

Login Perangkat Daerah

Kode Captcha 1 + 1 =