Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
Menggoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana;
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi kepada publik;
Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pelaksana;
Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan
Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah.
KEWENANGAN PPID UTAMA
Menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana yang menjadi cakupan kerjanya;
Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID yang menjadi cakupan kerjanya;
Menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik; dan
Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.